NEWS

Ketua APAK Dukung Pemberitaan Kasus Korupsi CPO, Tekan Pemberantasan Korupsi

Ketua APAK ( ALIANSI PEMUDA ANTI KORUPSI ) JAWA BARAT Rd Yadi suryadi Mengatakan dan mendukung tentang pemberitaan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan pandangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO.

JendelaPrima.com,Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) terus berkembang dan mulai menyinggung berbagai pihak di luar korporasi yang sebelumnya menjadi fokus perkara.

Langkah terbaru penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia memunculkan perhatian publik terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan perintangan proses hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa dalam perspektif hukum pidana, konsep pelaku tidak semata-mata terbatas pada orang yang secara langsung melakukan tindak pidana.

Hukum juga mengenal prinsip penyertaan (deelneming) yang memperluas kategori pelaku terhadap pihak yang turut berperan dalam terjadinya kejahatan,”jelasnya dalam keterangan tertulis ,Senin (9/3/2026).

Menurut Fickar, dalam sistem hukum pidana Indonesia terdapat beberapa bentuk keterlibatan yang dapat menempatkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Selain pelaku utama, terdapat pula pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga mereka yang memberikan bantuan atau memfasilitasi terjadinya kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memberikan dukungan yang secara nyata mempermudah terjadinya tindak pidana.

Bentuk dukungan tersebut dapat berupa bantuan tindakan, pemberian kesempatan, hingga langkah-langkah yang memperlancar pelaksanaan perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks penyidikan kasus korupsi ekspor CPO yang tengah berjalan, Fickar menilai bahwa apabila terdapat oknum pejabat publik yang secara aktif memberikan jalan atau bahkan memperlemah proses penegakan hukum, maka secara hukum pihak tersebut dapat diposisikan sebagai bagian dari pelaku.

Menurutnya, apabila keterlibatan tersebut terbukti dalam proses penyidikan maupun persidangan, maka penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka atau bahkan terdakwa.

Fickar juga menambahkan bahwa status sebagai pejabat publik, termasuk apabila berasal dari lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman, justru dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan hukum.

Hal ini karena pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas sistem hukum serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Senin (9/3/2026).

Ia menyatakan tindakan tersebut dilakukan di rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman, namun identitas yang bersangkutan belum diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Pengembangan penyidikan ini menandai bahwa perkara korupsi ekspor CPO tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan praktik korporasi, tetapi juga membuka kemungkinan adanya perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan maupun pelayanan publik. Ketua apak pun dalam pemberitaan tersebut kita akan terus mendukung pemberitaan tersebut yang sesuai dengan intruksi Bapak presiden RI dalam rangka upaya pemberantasan Korupsi di negara indonesia ungkapnya di sela sela acara Buka bersama disekertariat ucapnya.**red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button