BANDUNG,JENDELAPRIMA.COM,— Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat bersama tim hukum Aldi Subarkah dan jajaran pengurus mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung. Kedatangan massa ini bertujuan untuk menyampaikan langsung sejumlah temuan dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi yang kian mengkhawatirkan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

​Ketua APAK Jabar, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa laporan yang mereka bawa bukan sekadar rumor belaka, melainkan telah didukung oleh data dan bukti awal yang kuat. Kasus ini bahkan diklaim telah dikoordinasikan hingga ke tingkat penegak hukum tertinggi dan kepala negara.

​”Kami sudah dalami informasi, bahkan sudah berkomunikasi dengan KPK, menyampaikannya ke Pimpinan KPK hingga ke tingkat Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya kami juga sudah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi pada proyek PJU Jabar ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Yadi dengan tegas di hadapan perwakilan Inspektorat.

​Yadi juga menantang keberanian Inspektorat untuk membongkar jaringan korupsi yang dinilai sudah terstruktur secara masif ini. “Masyarakat ingin tahu, apakah Inspektorat benar-benar menjadi garda terdepan atau justru menjadi lembaga yang lambat dan ragu bertindak,” tambahnya.

Sengkarut Pungli Pasar dan Misteri Menara BTS

​Dalam audiensi tersebut, APAK Jabar menyoroti tajam pengelolaan Perumda Pasar Kota Bandung. Lembaga swadaya ini mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10.000.000 per kios yang ditarik oleh oknum di luar lingkar pejabat resmi. Tak hanya itu, proses lelang dan penunjukan pengelola pasar disinyalir berjalan tanpa pengawasan ketat.

​Rencana pembangunan menara BTS di atas gedung pasar pun ikut dipertanyakan validitasnya terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Kalau jadi, berapa nilainya per tahun dan ke mana uangnya mengalir? Ini harusnya masuk PAD, tapi siapa yang mengawasi? Jangan sampai lembaga pengawas ini kehilangan independensinya akibat intervensi dinas lain,” cecar Yadi.

Indikasi Kecurangan Tender dan Proyek ‘Siluman’

Selain sektor perpasaran, sistem LPSE dan E-Katalog di Pemkot Bandung dinilai sarat akan celah kecurangan. APAK menemukan bukti adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum tersertifikasi sesuai standar LKPP. Lebih parah lagi, ditemukan kasus di mana pekerjaan fisik sudah dieksekusi oleh tiga perusahaan berbeda, meski Surat Perjanjian Kerja (SPK) belum resmi diterbitkan.

​Sejumlah proyek pengadaan yang dicurigai bermasalah antara lain pengadaan WiFi sekolah, mebel, hingga pengadaan barang dan jasa di RSUD Ujung Berung. Praktik pengondisian ini diduga kuat turut terjadi di beberapa dinas basah seperti DPKPPP, Disdik, hingga BKPSDM.

​”Kami sebut saja kondisi ini: Bandung sedang darurat korupsi. Maka kami minta arahan jelas, apa langkah nyata yang akan diambil untuk memperbaiki kinerja ASN?” timpal Sekretaris II APAK Jabar, Agus.

Respons Inspektorat: Terbentur Beban Kerja dan Aturan

​Menanggapi gelombang tuntutan tersebut, pihak Inspektorat Kota Bandung terkesan defensif dan mengaku memiliki keterbatasan kewenangan. Perwakilan Inspektorat, Ginting, menyatakan belum bisa memberikan jawaban secara mendetail terkait persoalan Perumda Pasar.

​”Saya tidak bisa menjawab semua secara rinci, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Khusus soal Perumda Pasar, kami sudah turun tapi belum ada hasil tindak lanjut final karena urusan teknis ada di manajemennya,” kilah Ginting singkat.

​Di sisi lain, Robiyana yang juga mewakili Inspektorat, mengeluhkan tingginya beban kerja internal dalam memproses aduan masyarakat yang masuk sesuai dengan Permendagri No. 8.

​”Dalam satu waktu, bisa ada lebih dari lima penugasan sekaligus, sehingga prosesnya butuh waktu. Kami harus memilah setiap laporan, apakah berisi fitnah atau fakta,” bela Robiyana.

​Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan bahwa Inspektorat Kota Bandung akan meneruskan seluruh berkas laporan dan masukan dari APAK Jabar kepada pimpinan. Kendati demikian, belum ada tenggat waktu (deadline) maupun kepastian tindakan nyata yang dijanjikan oleh pihak Inspektorat.

​Masyarakat kini menunggu, apakah laporan dokumen dugaan korupsi ini akan diusut tuntas atau sekadar berakhir menjadi tumpukan kertas di meja birokrasi.**


administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *