PURWAKARTA,JENDELAPRIMA.COM – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menangkap pihak pemberi izin aktivitas pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) BDx Data Centers di Jatiluhur, Purwakarta.
Ketua Umum APAK Rd Yadi Suryadi mendesak Polda Jawa Barat untuk segera bertindak, karena proyek yang viral tersebut diduga kuat berjalan tanpa kelengkapan izin dan ada oknum pejabat di balik pemberian izin aktivitas di lapangan.
APAK menegaskan, hak rakyat harus didahulukan sebelum proyek dilanjutkan.
Fakta Fondasional: Izin Belum Lengkap
Hingga 1 Oktober 2026, proyek BDx AI Jatiluhur dihentikan sementara oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Penghentian dilakukan karena sejumlah syarat wajib belum terpenuhi:
- AMDAL belum selesai dan belum dibuka ke publik
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum terbit
- Konsultasi publik belum dilakukan secara sah
- Kesepakatan warga terdampak belum ada
- Nama konsultan AMDAL belum diumumkan
Padahal, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 15, pembangunan berdampak besar dilarang dimulai sebelum AMDAL disetujui dan diumumkan. Memulai pembangunan sekarang sama dengan melanggar hukum lingkungan.
Sorotan 1: Daya Listrik Raksasa
APAK menyoroti kebutuhan daya listrik proyek yang sangat tinggi:
- Tahap awal 120 MW, setara listrik untuk 220.000 rumah tangga
- Kapasitas penuh 640 MW, setara pasokan listrik satu kota besar
- Konsumsi tahunan ± 5,6 TWh, menjadi beban tambahan sistem Jawa-Madura-Bali
Laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut beban 640 MW berisiko mengganggu keandalan jaringan Jawa-Bali yang sudah ketat dan berpotensi menaikkan biaya listrik seluruh pelanggan PLN. Hingga kini belum ada kajian terbuka dari mana sumber pembangkitnya dan apakah akan mengurangi jatah industri dan rumah tangga.
Sorotan 2: Sedot Air 33 Juta Liter Per Hari
Kebutuhan air bersih untuk pendingin data center juga menjadi ancaman serius:
- Kapasitas penuh: 384 liter/detik
- Per hari: 33.000 m³ atau 33 JUTA liter/hari
- Per tahun: 12.045.000 m³/tahun
- Setara kebutuhan air untuk *110.000 jiwa per hari
Padahal, Waduk Jatiluhur mengairi 240.000 hektare sawah yang merupakan lumbung padi nasional. Di musim kemarau, pasokan air menyusut sehingga akan terjadi persaingan antara air minum warga dan irigasi versus pendingin mesin. WALHI Jabar bahkan menyatakan belum pernah diajak berdiskusi dan belum melihat dokumen AMDAL.
Sorotan 3: Ancaman Kenaikan Suhu Hingga 5 Derajat
APAK mengutip kajian ilmiah global yang memperingatkan bahaya kenaikan suhu di sekitar pusat data raksasa:
- Penelitian arXiv 2026: pusat data AI raksasa menaikkan suhu permukaan rata-rata 2°C di kawasan sekitar, disebut “Efek Pulau Panas Data”
- Studi lain menyebut kenaikan bisa hingga 5°C di area terdekat dengan radius dampak hingga 10 km
- WALHI Jabar dan BRIN memperingatkan potensi kenaikan suhu mikro hingga 5 derajat celcius
Dampak langsung pada warga: beban kesehatan, risiko dehidrasi, perubahan iklim mikro yang mempengaruhi pertanian, kebisingan 24 jam dari mesin pendingin, serta potensi limbah B3 dari baterai, oli, dan bahan bakar genset yang belum dikaji.
Hak Konstitusional Masyarakat
APAK menegaskan masyarakat punya hak konstitusional untuk bersuara:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sehat dan lingkungan baik
- UU No. 32/2009 Pasal 26: Masyarakat berhak memberikan pendapat dalam penyusunan AMDAL
- UU No. 14/2008 Pasal 11: Berhak mendapat salinan dokumen lingkungan
Rakyat berhak melihat seluruh dokumen AMDAL sebelum disetujui, memberikan pendapat tertulis yang wajib dijawab, dan menolak jika membahayakan air, pangan, dan lingkungan.
4 Desakan Tegas APAK:
1. Hentikan Total Sampai Lengkap: Tidak ada aktivitas fisik apapun di lokasi sampai AMDAL disetujui dan PBG terbit. Semua dokumen dibuka penuh ke publik.
2. Kajian Mandiri Independen:* Bentuk tim bersama dari Perguruan Tinggi + WALHI + Perwakilan Warga + DPRD, bukan ditetapkan pengembang. Mengkaji pasokan air saat kemarau ekstrem, beban listrik, kenaikan suhu, kebisingan, dan limbah B3.
3. Dengar Warga Secara Nyata, Bukan Simbolis: Rapat dengar pendapat dilakukan di Purwakarta, bukan di gedung tertutup jauh. Warga diberi waktu minimal 30 hari untuk mempelajari dokumen dan pendapatnya dijawab tertulis satu per satu.
4. Jika Tetap Dilanjutkan – Syarat Wajib : Gunakan teknologi pendingin hemat air/sirkulasi tertutup, ada jaminan tertulis air warga dan irigasi tidak dikurangi dalam kondisi apapun, ada bagian keuntungan untuk perbaikan air bersih warga, dan pengawasan warga masuk ke struktur pemantauan.
“Teknologi masa depan tidak boleh dibayar dengan mengorbankan kehidupan saat ini. Air bersih tidak bisa digantikan kabel serat optik. Suhu yang naik tidak bisa didinginkan dengan janji investasi. Kaji dulu, buka semua, dengarkan warga – baru putuskan,” tutup Ketua Umum APAK.

Siaran pers ini ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, DPRD Provinsi Jabar Komisi III dan V, Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kapolda Jabar.
Sumber: Rd. Yadi Suryadi – Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat








