TEKNOLOGI

Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana diketahui langsung bertolak ke luar negeri setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eggi berangkat menuju Penang, Malaysia, pada Jumat (16/1/2026) sore. Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menjelaskan bahwa keberangkatan kliennya ke luar negeri dilakukan untuk menjalani pengobatan.

“Bang Eggi saat ini menderita kanker usus stadium empat. Karena itu, hari ini beliau berangkat untuk berobat,” ujar Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Elida menuturkan, Eggi sempat berniat menghadiri agenda tertentu sebelum berangkat. Namun, kondisi lalu lintas membuatnya khawatir tertinggal jadwal penerbangan.

“Beliau sebenarnya ingin hadir, tetapi karena kemacetan dan trauma takut tertinggal lagi, akhirnya langsung menuju bandara,” katanya.

Terkait lamanya Eggi menjalani pengobatan di Malaysia, Elida mengaku belum dapat memastikan. Menurutnya, proses pemulihan sangat bergantung pada kondisi kesehatan kliennya.

“Kami belum mengetahui sampai kapan beliau berada di sana. Proses pemulihan setiap pasien berbeda-beda,” ucap Elida.

Ia juga menegaskan bahwa keberangkatan Eggi ke luar negeri murni karena alasan kesehatan dan meminta publik tidak berspekulasi.

“Mohon didoakan agar Bang Eggi segera pulih. Kepergiannya semata-mata karena sakit, bukan alasan lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan SP3 atas perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah para pihak menempuh jalur keadilan restoratif.

“Sudah (diterbitkan SP3),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan diambil untuk mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Penegakan hukum dilakukan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik membagi penanganan kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya sempat mendatangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button