JAWA BARATPURWAKARTA

DESAK PENEGAKAN HUKUM KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DBHP PURWAKARTA TA 2016–2018

JENDELAPRIMA.COM,- Purwakarta — Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk SBNI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018.

Berdasarkan kajian dokumen anggaran dan analisis hukum, dana DBHP yang secara hukum merupakan hak fiskal pemerintah desa tidak disalurkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, dana tersebut diduga dialihkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur jalan Sukasari.

BESARAN DANA

Total nilai dana DBHP yang tidak disalurkan dan diduga dialihkan mencapai Rp 71,7 miliar pada periode TA 2016–2018.

DUGAAN PENGGUNAAN DANA

Dana DBHP yang seharusnya menjadi hak desa diduga digunakan untuk:
1. pembiayaan proyek infrastruktur jalan,
2. pembayaran kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi legalitas dan spesialitas anggaran,
3. kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan peruntukan DBHP sebagai mandatory transfer ke desa.

PIHAK YANG DIDUGA MENGETAHUI ATAU TERLIBAT

Berdasarkan konstruksi peristiwa penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah, pihak-pihak yang layak diperiksa antara lain:
1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
2. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator TAPD
3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BPKAD)
5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pengelolaan DBHP
6. Anggota DPRD yang mengetahui atau menyetujui proses penganggaran
7. Pihak lain yang turut serta dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pembayaran kegiatan termasuk pelaksana proyek

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur: penyalahgunaan kewenangan; pengalihan anggaran tanpa dasar hukum yang sah; kerugian hak keuangan desa; serta dugaan tindak pidana korupsi berupa memperkaya pihak lain/korporasi.

Dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur memperkaya tidak mensyaratkan penerimaan langsung oleh pejabat, melainkan cukup adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak lain atau korporasi dari dana negara/daerah yang digunakan secara melawan hukum.

DESAKAN

Kami meminta KPK melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait; Audit investigatif terhadap penggunaan DBHP TA 2016–2018; Pemulihan hak keuangan desa yang tidak disalurkan; Transparansi pemerintah daerah terhadap publik.

Kasus ini menyangkut hak fiskal desa dan pelayanan publik. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel serta mencegah praktik serupa terulang kembali.**(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button