Lapor Pak Gubernur Kdm ,Pelanggaran Sepadan Jalan di Cisarua,Tugu Selatan Kab. Bogor

Cisarua Bogor,JendelaPrima.com, – Sekira tahun 1980 berdiri warung – warung kecil yang lebib di kenal dengan warung kaleng , perdagangan sayuran, kios- kios liar, dan perdagangan oleh-oleh khas Bogor.Seiring waktu berjalan, warung -warung yang terbuat dari tempelan kaleng dan triplek bekas, kini berubah menjadi bangunan semi permanen .Dan sekitar pada tahun 2015 an berubah lagi menjadi bangunan Permanen,lebih luas dan berdiri di atas Drainase dan mengambil ahli fungsi trotoar serta jalur hijau,di mana ruko -ruko ini berdiri di atas tanah Negara dan mengambil hak pejalan kaki trotoar,
yang akhir dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas dan kemacetan parah dari arah Jakarta menuju puncak, maupun sebaliknya.

Menurut Heru Prayogo Seniman yang juga memperhati Tanah Negara, menyampaikan Laporannya ke Bapak KDM GUBERNUR JABAR, Bapak Dedi Mulyadi S.H., dan Bapak Bupati Bogor,Rudy Susmanto yang lagi menata Kabupaten Bogor , hendaknya bangunan yang berdiri di atas Drainase dan tanah negara tersebut dapat di tinjau kembali dan di ambil tindakan dengan di bongkar kembali,karena bangunan liar ( bangli ) yang telah melanggar aturan, khususnya tata ruang di Tugu Selatan,pada STA 13 + 020 ( Sisi kanan) arah Puncak Cisarua Bogor,
Heru Prayogo menambah, alih fungsi tanah negara dan. pelanggaran sepadan jalan , sangatlah merugikan hak pejalan kaki serta mengganggu lalu lintas, juga tata ruang yang tidak rapih, menuju kawasan wisata Puncak , yang telah di tata baik oleh Bapak Aing GUBERNUR JABAR KDM”, Pungkas Heru Prayogo kepada Tim Perkumpulan jurnalis Media Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026.
Liputan; Martika Edison/ Tim.


