JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG, 14 Juli 2026 – Pemerintah Kota Bandung memastikan penertiban bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan manusiawi, persuasif, dan sesuai prosedur hukum.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
“Patokan kami adalah aturan. Kita ikuti aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi,” ujar Farhan.
Prosedur Dilakukan Bertahap
Farhan menegaskan seluruh proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba maupun represif. Tahapannya diawali dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi langsung dengan warga dan pelaku usaha agar pelaksanaan berjalan kondusif.
Menurutnya, penertiban bangli merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus mengurangi potensi banjir akibat saluran air yang tertutup bangunan.
“Setiap kali turun ke masyarakat saat Siskamling maupun bertemu warga, kami selalu menerima laporan, ‘Pak, di sini banjir karena bangunan menutup saluran air.’ Setelah dicek memang ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan,” jelasnya.
Farhan mencontohkan penertiban bangunan di atas trotoar dan bangunan tambahan yang mengganggu fasilitas umum. Ia menekankan penegakan aturan harus dilakukan tanpa pilih kasih, meski pelakunya adalah orang yang dikenal.
“Kita bukan anti pedagang. Hal yang kita atur adalah aktivitasnya supaya tetap seimbang. Hak seseorang untuk berdagang harus tetap menghormati hak masyarakat lain yang ingin beristirahat atau beribadah,” katanya.
Ia berharap penataan kota dapat menciptakan Bandung yang semakin tertib, nyaman, indah, dan aman. “Penertiban bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk memastikan ruang publik, trotoar, saluran air, dan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Farhan.
664 Bangli dan PKL Ditertibkan Januari-Juli 2026
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi, merinci sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP telah menertibkan 664 bangunan liar dan PKL di sembilan lokasi.
Rinciannya meliputi 268 kios PKL di Jalan Cicadas, 254 bangunan liar di Jalan Pasirkoja, 71 bangunan di kawasan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa, 37 bangunan di Jalan Banten, 12 bangunan di Jalan Gatot Subroto, 10 bangunan di Jalan Babakan Tarogong, enam bangunan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Burangrang, dan Macan, enam bangunan di bantaran Sungai Cikakak, serta satu bangunan di Jalan Pandanwangi.
Untuk Juli 2026, Satpol PP juga telah menyiapkan penertiban lanjutan di lima kawasan, yakni Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.
“Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak. Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku,” ujar Bambang.
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Perda
Selain penertiban, Satpol PP juga memperkuat pengawasan melalui program patroli rutin seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus, hingga Patroli Reaksi Cepat yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan. Sebanyak 19 reklame bando di 17 ruas jalan beautifikasi juga telah dibongkar dari total 66 reklame. Sisanya akan ditindaklanjuti sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025 dan Perwal Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam penegakan Perda, Satpol PP juga melakukan 145 kali penindakan terhadap pelanggaran minuman beralkohol ilegal, PKL, pelanggaran perizinan usaha, penebangan pohon tanpa izin, hingga perusakan trotoar. Dari penindakan tersebut, berhasil dihimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta ke kas daerah dan pidana denda Rp63,6 juta ke kas negara melalui sidang tipiring.**(Ipung)
JENDELAPRIMA,COM BANDUNG 15 JULI 2026 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan…
JENDELAPRIMA. COM, BANDUNG, 15 Juli 2026 – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan kondisi ketenagakerjaan…
JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG, 14 Juli 2026 – Asia Africa Festival (AAF) 2026 sukses menjadi magnet wisata sekaligus…
JENDELAPRIMA.COM, BANDUNG, 14 Juli 2026 – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menggelar…
JENDELAPRIMA.COM Senin, 13 Juni 2026 Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan…
JENDELAPRIMA.COM Bandung, 13 Juli 2026 Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi kerja keras aparat…