Minggu, September 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jendela Prima
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
Jendela Prima
Home JAWA BARAT

DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD

admin by admin
8 September 2026
in JAWA BARAT, KOTA BANDUNG, Ragam
0
DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT “

 

jendelaprima.com/||

Related posts

63 Persen Warga Bandung  Aktif  Berolahraga dengan Semangat Haornas

63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

9 September 2026
FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

9 September 2026

BANDUNG, 8 September 2026 –
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat menyoroti maraknya praktik penambahan syarat atau “Kondisi Khusus” terhadap proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut APAK, praktik tersebut telah melampaui batas konstitusional dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan secara hukum tata negara DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur rincian teknis proyek dalam APBD.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD hanya memiliki tiga fungsi konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berwenang menyetujui atau menolak rancangan APBD secara keseluruhan — bukan mengatur rincian teknis, lokasi, spesifikasi, maupun pemilihan pelaksana proyek. Itu ranah eksekutif,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Senin (8/9/2026).

Tiga Bentuk Penyimpangan

APAK mencatat ada tiga bentuk penyimpangan yang kerap terjadi terkait kondisionalitas APBD.

  • Pertama, intervensi berlebihan. DPRD memasukkan atau mengubah proyek di luar dokumen perencanaan resmi KUA-PPAS, mengatur spesifikasi konstruksi, hingga menunjuk calon penyedia jasa. “Secara yuridis, hal ini cacat hukum mutlak karena melampaui fungsi anggaran dan mencampuri ranah pelaksanaan,” tegas Yadi.
  • Kedua, potensi benturan kepentingan. Apabila anggota DPRD atau keluarganya memiliki usaha yang terkait dengan proyek yang disyaratkan, hal itu melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. “Jika disertai permintaan imbalan, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
  • Ketiga, Pelanggaran prinsip penganggaran. DPRD tidak berwenang mengubah rincian belanja secara sepihak. Setiap perubahan harus tetap dalam kerangka perencanaan yang telah disepakati. Pelanggaran ini dapat menyebabkan APBD dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat melalui mekanisme evaluasi.

Dampak ke Pelayanan Publik

Yadi menyebut kondisionalitas yang melampaui wewenang berdampak langsung kepada masyarakat. Proyek menjadi terlambat, biaya membengkak, prioritas rakyat tergeser, dan muncul ketidakpastian hukum.

“APBD yang bermasalah prosedural dapat dihentikan pelaksanaannya. Akibatnya pelayanan publik terganggu,” katanya.

APAK: Anggaran Rakyat Bukan Alat Tawar-Menawar

Dalam kesimpulannya, APAK menegaskan DPRD berwenang MENYETUJUI atau MENOLAK APBD, TIDAK BERWENANG MENGATUR pelaksanaan proyek di dalamnya.

“Setiap syarat yang melampaui fungsi anggaran adalah pelanggaran hukum tata negara, berpotensi membatalkan anggaran, dan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai unsur KKN,” pungkas Yadi.

APAK menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menuntut transparansi setiap syarat yang dipasang DPRD. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat, BPK, maupun KPK.

“Anggaran rakyat harus untuk rakyat, bukan alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya.

Analisis Hukum dan Tata Kelola
Sumber: UU 23/2014, UU 17/2014, UU 28/1999, Permendagri 86/2017

 

**Ipung**

Previous Post

KELOM Bandung Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Lomba dan Pertemuan Rutin

Next Post

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

Next Post
FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

vr-box-girl

How To Technology In 10 Minutes And Still Look Your Best

7 tahun ago

SBNI Hadir dalam May Day 2026, Suarakan Tuntutan Buruh

5 bulan ago

Pemkot Bandung Siapkan Strategi Hadapi PHK dan Pengangguran

2 bulan ago

Dinkes Bandung: Konsultasi Psikolog Gratis di Puskesmas

3 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Banjarmasin
  • BOGOR
  • Budaya
  • Business
  • CIMAHI
  • Culture
  • EKONOMI
  • Hukum
  • Jakarta
  • JAWA BARAT
  • JAWA TENGAH
  • JAWA TIMUR
  • KABUPATEN BANDUNG
  • Kabupaten Bandung Barat
  • KABUPATEN CIREBON
  • KESEHATAN
  • KOTA BANDUNG
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • National
  • News
  • OLAHRAGA
  • Opinion
  • Pamekasan
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERAYAAN
  • PERISTIWA
  • Politics
  • Politik
  • PURWAKARTA
  • Ragam
  • Semarang
  • SOSIAL
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • TEKNOLOGI
  • Travel
  • YOGYAKARTA

BROWSE BY TOPICS

#DinaspendidikankotaBandung #DiskominfokotaBandung #diskominfokotacimahi #DLHKOTABANDUNG #DPDSBNIJABAR #DPPSBNINUSANTARA #PemkotBandung #Pemkotcimahi #poldajabar #PSHTCABANGKABUPATENBANDUNG #PSHTCABANGKOTABANDUNG #PSHTPUSATMADIUN 2018 League Balinese Culture Bali United beauty Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan food google VR Hut cimahi Ijasah Jokowi Istana Negara Jendela Prima Jokowi makeup Market Stories National Exam painting personality Presiden Jokowi Presiden ke 7 sensitive simulator skincare social Tech technology Teknologi Travel trip vegetables Visit Bali

POPULAR NEWS

    Jendela Prima

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

    Follow us on social media:

    Recent News

    • 63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas
    • FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak
    • DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD

    Category

    • Banjarmasin
    • BOGOR
    • Budaya
    • Business
    • CIMAHI
    • Culture
    • EKONOMI
    • Hukum
    • Jakarta
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
    • KABUPATEN BANDUNG
    • Kabupaten Bandung Barat
    • KABUPATEN CIREBON
    • KESEHATAN
    • KOTA BANDUNG
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • NASIONAL
    • National
    • News
    • OLAHRAGA
    • Opinion
    • Pamekasan
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERAYAAN
    • PERISTIWA
    • Politics
    • Politik
    • PURWAKARTA
    • Ragam
    • Semarang
    • SOSIAL
    • Sports
    • Tak Berkategori
    • TEKNOLOGI
    • Travel
    • YOGYAKARTA

    Recent News

    63 Persen Warga Bandung  Aktif  Berolahraga dengan Semangat Haornas

    63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

    9 September 2026
    FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

    FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

    9 September 2026
    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 PT Jendela Prima Indonesia - Lokal Berita Nusantara - IT Jendela Prima.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politics
    • News
    • Business
    • Culture
    • National
    • Sports
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion

    © 2026 PT Jendela Prima Indonesia - Lokal Berita Nusantara - IT Jendela Prima.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In