BANDUNG, JendelaPrima.com — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyatakan mendukung sepenuhnya Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama (PRAKARSA) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2025. Namun APAK menegaskan, program dengan anggaran besar tersebut harus dikawal ketat agar tidak menjadi bancakan pungli dan kongkalikong oknum.
Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyebut PRAKARSA adalah program mulia yang harus diamankan secara sistemik.
“PRAKARSA bukan milik dinas, bukan milik camat, bukan milik lurah. PRAKARSA adalah milik seluruh warga Kota Bandung. Jangan biarkan program ini ternoda jual beli proyek atau permainan oknum,” tegas Yadi di Bandung.
DATA DASAR PROGRAM PRAKARSA
- Anggaran: Rp100 juta/RW/tahun pada tahap awal, bertahap naik menjadi Rp200 juta/RW/tahun.
- Sumber Dana: APBD Kota Bandung.
- Pelaksana Utama: Pokmas (Kelompok Masyarakat) di tingkat RW.
- Ruang Lingkup: 7 bidang prioritas meliputi penanganan sampah, ketahanan pangan, penanganan kemiskinan, infrastruktur dasar, pencegahan stunting, pengembangan UMKM, dan ketertiban umum.
7 TITIK RAWAN KORUPSI YANG DIBONGKAR APAK:
Berdasarkan analisis tata kelola, APAK mengidentifikasi 7 celah yang paling rawan disalahgunakan:
- Perencanaan: Usulan dipaksakan dari atas, bukan hasil Rembug Warga.
- Pemilihan Pokmas: Diisi orang kepercayaan lurah/camat, bukan dipilih warga secara terbuka.
- Pengadaan Barang/Jasa: Tanpa tender terbuka, rekanan sudah ditentukan oknum.
- Pencairan Dana: Ditarik perantara dan dipotong di tengah jalan.
- Pelaksanaan Fisik: Kualitas di bawah standar dan volume tidak sesuai anggaran.
- Pelaporan: Laporan fiktif, bukti palsu, dan pertanggungjawaban dipalsukan.
- Pengawasan: Tidak ada pengumuman terbuka dan laporan tidak dapat diakses warga.
10 LANGKAH TEGAS TUTUP CELAH KORUPSI – DESAKAN APAK KE WALI KOTA:
APAK menyerukan Wali Kota Bandung segera menetapkan Panduan Pengamanan Integritas dengan 10 ketentuan wajib:
- Rembug Warga Mutlak: Usulan wajib diputuskan musyawarah terbuka dihadiri minimal 30% warga dengan daftar hadir lengkap. Dilarang intervensi lurah/camat/dinas.
- Pokmas Dipilih Langsung Warga: Tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat kelurahan/kecamatan dan tidak boleh ditunjuk sepihak.
- Dana Langsung ke Rekening Pokmas: Dilarang lewat rekening kelurahan, kecamatan, maupun perorangan. Dilarang potongan biaya apapun.
- Pengadaan Terbuka: Nilai di atas Rp20 juta wajib undang penawaran minimal 3 penyedia dan hasilnya dipajang di papan pengumuman RW.
- Papan Informasi Realisasi: Wajib memuat sumber dana, nilai anggaran, volume, nama Pokmas, jadwal, dan nomor aduan.
- Laporan Keuangan Bulanan Terbuka: Dipajang di papan RW dan diunggah ke laman resmi Pemkot Bandung.
- Tim Pengawasan Bebas: Dibentuk Tim Pemantau Warga independen di luar Pokmas.
- Inspektorat & Masyarakat Bersama Mengawasi: Buka jalur aduan khusus PRAKARSA dan libatkan warga dalam sidak.
- Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu: Pemotongan atau pengondisian proyek berujung pemecatan, lapor ke Kejaksaan dan KPK, serta pengembalian kerugian negara.
- Pelindungan Pelapor: Identitas warga pelapor wajib dilindungi sesuai UU Perlindungan Saksi & Pelapor.
Dasar hukum pengawalan ini adalah UUD 1945 Pasal 28H, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perwal No. 47/2025 dan Perwal No. 12/2026 tentang Pengendalian Kecurangan.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandung: Awasi, Catat, Laporkan. Jangan diam jika ada yang meminta biaya administrasi, jasa perantara, atau menentukan siapa yang boleh mengerjakan proyek. Jika ada yang berani memotong uang rakyat, wajib berhadapan dengan hukum dan rakyat,” pungkas Yadi.
Narasumber:
Rd. Yadi Suryadi – Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat








