BANDUNG,JENDELAPRIMA.COM, – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk segera mengambil alih penyelesaian kisruh revitalisasi Pasar Ciroyom. Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Juara, Wali Kota dinilai harus bertanggung jawab atas ketidakpastian yang dikeluhkan ratusan pedagang.
Penegasan itu disampaikan APAK setelah aspirasi resmi dari perwakilan pedagang hingga 28 September 2026 Melalui dprd provinsi praksi pdip , APAK menegaskan, pedagang tidak menolak revitalisasi, namun menolak ketidaktransparanan harga dan tata kelola.
Fakta di Lapangan: Harga Tidak Transparan
Berdasarkan data yang dihimpun APAK, terjadi perubahan harga lapak yang tidak konsisten dan tidak dibuka perhitungannya ke publik.
Pada sosialisasi awal, harga ditetapkan Rp 12 juta per meter persegi untuk hak pakai 20 tahun. Harga tersebut sebelumnya sempat ditawar dari Rp 30 juta menjadi Rp 15 juta, lalu dikunci Rp 12 juta.
Namun di lapangan, pedagang menemukan lonjakan harga menjadi Rp 16 juta, Rp 26 juta, bahkan Rp 35 juta per meter persegi. Untuk lapak 5 meter persegi, pedagang harus membayar hingga Rp 175 juta dan dipaksa melunasi dalam 4 bulan hingga Desember 2026, belum termasuk PPN 11 persen.
APAK juga menemukan indikasi kios yang sudah dibayar uang muka oleh satu pedagang, dijual ulang ke pihak lain secara sepihak.
Aspirasi Pedagang dan Status Lahan
APAK mencatat aspirasi tersebut disuarakan oleh Wasmin Bachtiar, Ketua Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom yang mewakili sekitar 1.000 pedagang, serta Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Bandung yang mewakili 450 pedagang.
Pada 28 September 2026, perwakilan pedagang telah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang juga mendesak moratorium.
Selain itu, APAK menyoroti status lahan Pasar Ciroyom yang belum jelas. Sebagian lahan masih dalam sengketa dan digugat pihak ketiga, sementara Wali Kota menyatakan sertifikat masih dalam proses tanpa dokumen pendukung yang dipublikasikan. Bahkan ada oknum yang mengklaim tanah sebagai milik pribadi ahli waris.

5 Desakan APAK kepada Wali Kota
Menanggapinya kondisi tersebut, APAK mendesak Wali Kota Muhammad Farhan melakukan lima langkah:
- Moratorium Sementara: Menghentikan kewajiban pelunasan harga lapak sampai audit selesai dan ada kesepakatan bersama.
- Audit Transparan oleh Tim Independen: Memerintahkan Inspektorat Kota Bandung dan BPKP untuk memeriksa dasar penetapan harga Rp 12-35 juta/m², proses pengadaan dan kontrak pengembang, laporan keuangan Perumda Pasar Juara, serta status sertifikasi lahan. Hasil wajib dipublikasikan.
- Dialog Terbuka dalam 7 Hari Kerja: Mempertemukan Wasmin Bachtiar dan Komite 17, APPSINDO, Direksi Perumda Pasar Juara, DPRD Kota Bandung, tokoh masyarakat dan media untuk mencari harga yang wajar dan disepakati.
- Tindak Tegas Jika Ada Penyimpangan: Jika ditemukan kerugian daerah atau penyalahgunaan wewenang, APAK meminta pemberhentian direksi sesuai Permendagri No. 37/2018 Pasal 54 dan pelaporan ke Kejaksaan/KPK sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
- Perbaikan Tata Kelola BUMD: Mendorong Dewan Pengawas yang independen, publikasi laporan keuangan triwulanan, dan pelibatan wakil pedagang dalam pengawasan.
“Pasar Ciroyom adalah milik rakyat Bandung, bukan milik pengelola semata. UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 memerintahkan negara melindungi mata pencaharian rakyat. Wali Kota adalah pemegang amanah tertinggi, diam sama saja membiarkan rakyat dirugikan,” tegas Ketua Umum APAK dalam keterangan tertulisnya.
APAK berharap kehadiran Wali Kota sebagai KPM dapat menyelesaikan keluh kesah pedagang Ciroyom secara tuntas dan berkeadilan.
Sumber : Rd Yadi Suryadi
Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) JABAR








