JENDELAPRIMA.COM,Bandung, 1 Juli 2026,- Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (DPP YLBH MPAI) resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pengesahan digelar di Mahogany Meeting Room, Hotel Oakwood Merdeka, Kota Bandung, Rabu 1/7/2026, dan disaksikan jajaran Forkopimda Jawa Barat.
Hadir dalam pelantikan perwakilan Kesbangpol Jabar, Kabidkum Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Negeri Bandung, akademisi, serta sejumlah organisasi masyarakat dan media.
Berangkat dari Keprihatinan Krisis Ekologis
Dalam sambutannya, tokoh senior pergerakan Ngadi Utomo, http://S.Sos., S.H., M.H. mengingatkan rekam jejak panjang lembaga ini lahir dari keprihatinan kerusakan alam. Ia menyebut wilayah Bojongsoang, Cimahi, hingga Padalarang pernah menghadapi ancaman degradasi akibat pembuangan limbah industri tanpa pengolahan memadai.
“Waktu itu perlindungan hukum tidak seketat hari ini. Banyak perusahaan buang limbah begitu saja tanpa IPAL jelas. Dari keprihatinan itu kami bangun wadah perjuangan,” ujar Ngadi di hadapan tamu undangan.
Rekam jejak tersebut berawal dari Kantor Hukum Paradewa 1996, lalu berkembang membentuk Aliansi Wartawan Indonesia untuk melatih jurnalis kritis, hingga LSM Lidik yang konsisten mengawal keadilan masyarakat bawah.
Pakta Integritas: Bantuan Hukum Cuma-cuma
Pelantikan dipimpin Ketua Dewan Pembina DPP YLBH MPAI Adhitiya Alamsyah. Jajaran pengurus harian yang dikukuhkan: Ngadi Utomo sebagai Ketua Umum, Nasir Ilham, S.H., CPLA. sebagai Sekretaris Jenderal, dan Angga Satya Darma, S.E. sebagai Bendahara Umum.
Dalam sumpah pengurus, DPP YLBH MPAI menegaskan tiga poin pakta integritas: mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk organisasi; memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pencari keadilan; serta taat pada hukum, peraturan perundang-undangan, dan anggaran dasar organisasi.
Perkuat Jurnalisme Investigatif & Check and Balance
Langkah ini dinilai strategis mengingat tantangan sengketa lahan, pencemaran lingkungan, dan hak masyarakat adat di Jawa Barat masih tinggi. DPP YLBH MPAI juga menekankan sinergi jurnalisme investigatif dengan instrumen hukum sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi merugikan publik atau merusak ekosistem.
“Melalui pelantikan ini, YLBH MPAI diharapkan tidak sekadar papan nama, tetapi poros advokasi konkret yang profesional, kritis terhadap ketimpangan, namun tetap berpijak pada koridor hukum positif,” tegas pengurus.
Dengan kepengurusan baru, DPP YLBH MPAI berkomitmen memperkuat pendampingan hukum lingkungan dan perlindungan masyarakat sipil di Jawa Barat selama lima tahun ke depan.**(Ipung)