JAWA BARAT

DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD

“DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT “

 

JENDELAPRIMA.COM||

BANDUNG, 8 September 2026 –
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat menyoroti maraknya praktik penambahan syarat atau “Kondisi Khusus” terhadap proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut APAK, praktik tersebut telah melampaui batas konstitusional dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan secara hukum tata negara DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur rincian teknis proyek dalam APBD.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD hanya memiliki tiga fungsi konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berwenang menyetujui atau menolak rancangan APBD secara keseluruhan — bukan mengatur rincian teknis, lokasi, spesifikasi, maupun pemilihan pelaksana proyek. Itu ranah eksekutif,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Senin (8/9/2026).

Tiga Bentuk Penyimpangan

APAK mencatat ada tiga bentuk penyimpangan yang kerap terjadi terkait kondisionalitas APBD.

  • Pertama, intervensi berlebihan. DPRD memasukkan atau mengubah proyek di luar dokumen perencanaan resmi KUA-PPAS, mengatur spesifikasi konstruksi, hingga menunjuk calon penyedia jasa. “Secara yuridis, hal ini cacat hukum mutlak karena melampaui fungsi anggaran dan mencampuri ranah pelaksanaan,” tegas Yadi.
  • Kedua, potensi benturan kepentingan. Apabila anggota DPRD atau keluarganya memiliki usaha yang terkait dengan proyek yang disyaratkan, hal itu melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. “Jika disertai permintaan imbalan, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
  • Ketiga, Pelanggaran prinsip penganggaran. DPRD tidak berwenang mengubah rincian belanja secara sepihak. Setiap perubahan harus tetap dalam kerangka perencanaan yang telah disepakati. Pelanggaran ini dapat menyebabkan APBD dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat melalui mekanisme evaluasi.

Dampak ke Pelayanan Publik

Yadi menyebut kondisionalitas yang melampaui wewenang berdampak langsung kepada masyarakat. Proyek menjadi terlambat, biaya membengkak, prioritas rakyat tergeser, dan muncul ketidakpastian hukum.

“APBD yang bermasalah prosedural dapat dihentikan pelaksanaannya. Akibatnya pelayanan publik terganggu,” katanya.

APAK: Anggaran Rakyat Bukan Alat Tawar-Menawar

Dalam kesimpulannya, APAK menegaskan DPRD berwenang MENYETUJUI atau MENOLAK APBD, TIDAK BERWENANG MENGATUR pelaksanaan proyek di dalamnya.

“Setiap syarat yang melampaui fungsi anggaran adalah pelanggaran hukum tata negara, berpotensi membatalkan anggaran, dan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai unsur KKN,” pungkas Yadi.

APAK menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menuntut transparansi setiap syarat yang dipasang DPRD. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat, BPK, maupun KPK.

“Anggaran rakyat harus untuk rakyat, bukan alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya.

Analisis Hukum dan Tata Kelola
Sumber: UU 23/2014, UU 17/2014, UU 28/1999, Permendagri 86/2017

 

**Ipung**

admin

Recent Posts

63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

JENDELAPRIMA.COM||BANDUNG Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk…

4 hari ago

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung,…

4 hari ago

KELOM Bandung Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Lomba dan Pertemuan Rutin

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,—  Keluarga Orang Madiun (KELOM) Bandung kembali melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang diselenggarakan setiap…

7 hari ago

HUT ke-81 RI di RW 07 Arjuna Pererat Kebersamaan Warga

JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT…

1 minggu ago

APAK Sorot Ketaatan Pakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Beri Contoh

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 5 September 2026, - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan kepala…

1 minggu ago

Bandara Husein Go Internasional Oktober 2026

JENDELAPRIMA.COM||BANDUNG, 4 September 2026 Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus mematangkan persiapan untuk menghidupkan kembali…

1 minggu ago