JAWA BARAT

Ketua APAK Tegaskan Anggota DPRD Dilarang Bermain Proyek APBD: Pelanggaran Bisa Berujung Penjara

BANDUNG,JENDELAPRIMA.COM, – Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Yadi Suryadi, menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak diperbolehkan terlibat dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, keterlibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Secara hukum, anggota DPRD tidak boleh bermain proyek APBD, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Fungsi mereka adalah mengawasi, bukan menjadi pelaksana atau pihak yang menikmati keuntungan dari proyek pemerintah,” tegas Yadi Suryadi di Bandung.

Yadi menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan anggota dewan dalam proyek pemerintah dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau tugasnya mengawasi penggunaan anggaran, tentu tidak boleh sekaligus terlibat dalam pelaksanaannya. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menurut Yadi, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengungkap sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam praktik penyimpangan proyek daerah, seperti meminta jatah proyek kepada dinas atau kontraktor, mengatur pemenang tender, menyamarkan kepemilikan perusahaan melalui keluarga atau pihak lain, hingga menerima komisi, hadiah, atau bentuk imbalan dari proyek yang dibiayai APBD.

“Praktik-praktik seperti itu jelas melanggar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” katanya.

Yadi menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak main-main. Selain dapat dikenai sanksi etik dan pemberhentian dari jabatan, pelaku juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf i yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Jabatan anggota dewan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Posisi tersebut bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi. Siapa pun yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Yadi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

“Pengawasan publik sangat penting agar APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

admin

Recent Posts

Tinjau MPLS, Wawako Erwin Minta Guru Jadi Teladan Karakter Siswa

JENDELAPRIMA,COM BANDUNG 15 JULI 2026 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan…

21 jam ago

Pemkot Bandung Siapkan Strategi Hadapi PHK dan Pengangguran

JENDELAPRIMA. COM, BANDUNG, 15 Juli 2026 – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan kondisi ketenagakerjaan…

1 hari ago

Asia Africa Festival 2026 Sukses Dongkrak Ekonomi Bandung

JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG, 14 Juli 2026 – Asia Africa Festival (AAF) 2026 sukses menjadi magnet wisata sekaligus…

1 hari ago

DKPP Kota Bandung Gelar “Bangsawan” di Batununggal, Sasar Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan

JENDELAPRIMA.COM, BANDUNG, 14 Juli 2026 – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menggelar…

2 hari ago

Pemkot Bandung Tegaskan Penertiban Bangli dan PKL Humanis Sesuai Aturan

JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG, 14 Juli 2026 – Pemerintah Kota Bandung memastikan penertiban bangunan liar dan Pedagang Kaki…

2 hari ago

Sekda Bandung: MPLS Harus Bikin Siswa Senang Datang ke Sekolah, Bukan Perpeloncoan

JENDELAPRIMA.COM Senin, 13 Juni 2026 Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan…

3 hari ago