JAWA BARAT

Ketua APAK Tegaskan Anggota DPRD Dilarang Bermain Proyek APBD: Pelanggaran Bisa Berujung Penjara

BANDUNG,JENDELAPRIMA.COM, – Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Yadi Suryadi, menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak diperbolehkan terlibat dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, keterlibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Secara hukum, anggota DPRD tidak boleh bermain proyek APBD, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Fungsi mereka adalah mengawasi, bukan menjadi pelaksana atau pihak yang menikmati keuntungan dari proyek pemerintah,” tegas Yadi Suryadi di Bandung.

Yadi menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan anggota dewan dalam proyek pemerintah dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau tugasnya mengawasi penggunaan anggaran, tentu tidak boleh sekaligus terlibat dalam pelaksanaannya. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menurut Yadi, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengungkap sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam praktik penyimpangan proyek daerah, seperti meminta jatah proyek kepada dinas atau kontraktor, mengatur pemenang tender, menyamarkan kepemilikan perusahaan melalui keluarga atau pihak lain, hingga menerima komisi, hadiah, atau bentuk imbalan dari proyek yang dibiayai APBD.

“Praktik-praktik seperti itu jelas melanggar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” katanya.

Yadi menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak main-main. Selain dapat dikenai sanksi etik dan pemberhentian dari jabatan, pelaku juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf i yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Jabatan anggota dewan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Posisi tersebut bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi. Siapa pun yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Yadi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

“Pengawasan publik sangat penting agar APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

admin

Recent Posts

63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

JENDELAPRIMA.COM||BANDUNG Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk…

5 hari ago

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung,…

5 hari ago

DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD

"DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT "   JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Aliansi…

6 hari ago

KELOM Bandung Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Lomba dan Pertemuan Rutin

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,—  Keluarga Orang Madiun (KELOM) Bandung kembali melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang diselenggarakan setiap…

1 minggu ago

HUT ke-81 RI di RW 07 Arjuna Pererat Kebersamaan Warga

JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT…

1 minggu ago

APAK Sorot Ketaatan Pakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Beri Contoh

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 5 September 2026, - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan kepala…

1 minggu ago