Kongres II SBNI berlangsung 12 Juli 2026 di Jakarta Selatan dan dihadiri 300 peserta dari pengurus pusat dan daerah.
Jakarta, 12 Juli 2026,JENDELAPRIMA.COM|
Sekitar 300 pengurus SBNI dari pusat hingga daerah berkumpul di Kantor Pusat SBNI Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu 12/7/2026. Agendanya satu: Kongres II Serikat Buruh Nasionalis Indonesia. Tapi yang dibahas bukan cuma upah dan jam kerja.Kali ini SBNI membawa isu yang lebih besar — lingkungan.
Ketua Umum SBNI Adv. Wagimun, S.H., C.P.M. menegaskan, zaman sudah berubah. Buruh tidak bisa lagi hanya bicara soal gaji.
“Kalau pabriknya kotor, udaranya tercemar, kesehatannya terganggu, buat apa gajinya naik? Makanya hari ini kami putuskan: SBNI harus ada di garda depan soal lingkungan kerja yang sehat dan aman,” tegas Wagimun di hadapan peserta kongres.

Ia meminta seluruh anggota SBNI aktif mengawal penerapan K3L — Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan — di tiap perusahaan. Bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar dijalankan. SBNI juga akan membuka pintu kerja sama seluas-luasnya dengan perusahaan, pemerintah, dan komunitas agar aspek lingkungan tidak lagi jadi nomor dua.
Pemerintah Ajak Buruh Jadi Mitra
Hadir dalam kongres, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah SBNI. Baginya, buruh adalah ujung tombak di lapangan.
“Kalau pekerja sadar lingkungan, perusahaan mau tidak mau akan ikut. Pengelolaan limbah, polusi udara, sampai ke konsep kawasan industri hijau, itu semua bisa dimulai dari bawah,” ujar Jumhur.
Ia juga membocorkan rencana besar pemerintah: Gerakan Nasional Pemulihan Lingkungan. Program ini akan menyatukan pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan serikat pekerja. Dananya bisa dari CSR, filantropi, hingga APBN.
Intinya, pemulihan lingkungan tidak bisa jalan sendiri-sendiri.
Dalam kesempatan memberi sambutan Ketua SBNI DPD Jawa Barat Rd. Yadi Suryadi menyatakan bahwa buruh mempunyai hak atas lingkungan kerja yang sehat.
“Buruh berhak bekerja di lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan. Hal ini juga berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)” ujarnya

Upah ke Udara Bersih
Kongres II ini menandai pergeseran penting bagi SBNI. Organisasi yang dulu identik dengan advokasi hak normatif, kini memperluas napas perjuangannya.
Baik SBNI maupun Kementerian LH sepakat: industri yang maju harus bersih. Pekerja yang sejahtera harus sehat. Dan itu hanya bisa terjadi kalau semua pihak duduk satu meja.

Dengan komitmen baru ini, SBNI berharap bisa menjadi jembatan antara aspirasi pekerja di lapangan dengan kebijakan pemerintah di atas — demi pabrik yang lebih hijau dan masa depan kerja yang lebih layak**.Ipung