Jakarta, 12 Juli 2026
JENDELAPRIMA.COM
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) menggelar Kongres II SBNI di Kantor Pusat SBNI, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu 12/7/2026. Kongres yang dihadiri jajaran Pengurus DPD dan DPC SBNI se-Indonesia ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi organisasi buruh dengan pemerintah dalam mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua SBNI DPD Jawa Barat Rd. Yadi Suryadi beserta jajaran pengurus DPD Jawa Barat. Dalam sambutannya, Yadi menegaskan keterkaitan antara buruh dan lingkungan sangat erat dan tidak dapat dipisahkan.
“Buruh membutuhkan lingkungan yang sehat agar dapat bekerja dengan aman dan produktif. Sementara itu, aktivitas kerja di industri juga dapat berdampak pada lingkungan. Karena itu keduanya harus dijaga bersama,” ujar Yadi.
Ia memaparkan 5 poin utama keterkaitan buruh dengan lingkungan:
1. Hak atas lingkungan kerja yang sehat
Buruh berhak bekerja di lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari pencemaran yang membahayakan kesehatan. Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
2. Dampak industri terhadap lingkungan
Tempat kerja seperti pabrik, tambang, dan perkebunan berpotensi menghasilkan limbah, emisi, dan pencemaran. Pengelolaan lingkungan yang baik akan melindungi masyarakat sekaligus pekerja.
3. Buruh sebagai pelaku pelestarian lingkungan
Buruh dapat menjadi agen perubahan dengan menghemat energi, mengurangi limbah, melakukan daur ulang, dan menjalankan prosedur kerja yang ramah lingkungan.
4. Transisi menuju ekonomi hijau atau _green jobs
Peralihan ke industri ramah lingkungan membuka peluang lapangan kerja baru. Namun, dibutuhkan pelatihan agar buruh memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan industri hijau.
5. Tanggung jawab bersama
Pemerintah, perusahaan, dan serikat buruh memiliki peran strategis memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan pekerja.
Secara hukum, keterkaitan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, yang menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja. Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“Intinya, buruh, lingkungan, dan pembangunan ekonomi adalah satu kesatuan. Lingkungan yang sehat melindungi kesehatan buruh. Dan keterlibatan buruh dalam praktik kerja yang bertanggung jawab akan menjaga lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang,” pungkas Yadi.
Kongres II SBNI diharapkan menghasilkan arah kebijakan organisasi yang lebih progresif, tidak hanya pada isu normatif ketenagakerjaan, tetapi juga pada isu lingkungan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan industri di Indonesia.**Ipung
JENDELAPRIMA,COM BANDUNG 15 JULI 2026 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan…
JENDELAPRIMA. COM, BANDUNG, 15 Juli 2026 – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan kondisi ketenagakerjaan…
JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG, 14 Juli 2026 – Asia Africa Festival (AAF) 2026 sukses menjadi magnet wisata sekaligus…
JENDELAPRIMA.COM, BANDUNG, 14 Juli 2026 – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menggelar…
JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG, 14 Juli 2026 – Pemerintah Kota Bandung memastikan penertiban bangunan liar dan Pedagang Kaki…
JENDELAPRIMA.COM Senin, 13 Juni 2026 Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan…