JAWA BARAT

DESAK PENEGAKAN HUKUM KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DBHP PURWAKARTA TA 2016–2018

JENDELAPRIMA.COM,- Purwakarta — Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk SBNI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018.

Berdasarkan kajian dokumen anggaran dan analisis hukum, dana DBHP yang secara hukum merupakan hak fiskal pemerintah desa tidak disalurkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, dana tersebut diduga dialihkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur jalan Sukasari.

BESARAN DANA

Total nilai dana DBHP yang tidak disalurkan dan diduga dialihkan mencapai Rp 71,7 miliar pada periode TA 2016–2018.

DUGAAN PENGGUNAAN DANA

Dana DBHP yang seharusnya menjadi hak desa diduga digunakan untuk:
1. pembiayaan proyek infrastruktur jalan,
2. pembayaran kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi legalitas dan spesialitas anggaran,
3. kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan peruntukan DBHP sebagai mandatory transfer ke desa.

PIHAK YANG DIDUGA MENGETAHUI ATAU TERLIBAT

Berdasarkan konstruksi peristiwa penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah, pihak-pihak yang layak diperiksa antara lain:
1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
2. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator TAPD
3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BPKAD)
5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pengelolaan DBHP
6. Anggota DPRD yang mengetahui atau menyetujui proses penganggaran
7. Pihak lain yang turut serta dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pembayaran kegiatan termasuk pelaksana proyek

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur: penyalahgunaan kewenangan; pengalihan anggaran tanpa dasar hukum yang sah; kerugian hak keuangan desa; serta dugaan tindak pidana korupsi berupa memperkaya pihak lain/korporasi.

Dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur memperkaya tidak mensyaratkan penerimaan langsung oleh pejabat, melainkan cukup adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak lain atau korporasi dari dana negara/daerah yang digunakan secara melawan hukum.

DESAKAN

Kami meminta KPK melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait; Audit investigatif terhadap penggunaan DBHP TA 2016–2018; Pemulihan hak keuangan desa yang tidak disalurkan; Transparansi pemerintah daerah terhadap publik.

Kasus ini menyangkut hak fiskal desa dan pelayanan publik. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel serta mencegah praktik serupa terulang kembali.**(red)

admin

Recent Posts

63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

JENDELAPRIMA.COM||BANDUNG Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk…

5 hari ago

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung,…

5 hari ago

DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD

"DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT "   JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Aliansi…

6 hari ago

KELOM Bandung Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Lomba dan Pertemuan Rutin

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,—  Keluarga Orang Madiun (KELOM) Bandung kembali melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang diselenggarakan setiap…

1 minggu ago

HUT ke-81 RI di RW 07 Arjuna Pererat Kebersamaan Warga

JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT…

1 minggu ago

APAK Sorot Ketaatan Pakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Beri Contoh

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 5 September 2026, - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan kepala…

1 minggu ago