BANDUNG,JENDELAPRIMA.COM,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama kepolisian menggelar Operasi Gabungan Sistem Derek Kota Bandung (Simdek) untuk menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan menyasar delapan titik rawan pelanggaran dan kemacetan.
Lokasi penertiban meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman, Jalan Gardujati, Jalan Paskal, Jalan Pasteur-Djunjunan, Jalan Wastukancana, Jalan Purnawarman BEC, dan Jalan Otista.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengatakan, operasi gabungan dilakukan untuk menindak parkir liar yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Sesuai tupoksi kami, yaitu penertiban parkir liar di ruas jalan. Terutama parkir di trotoar, parkir di bawah rambu larangan, ataupun parkir di bahu jalan,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan dengan berbagai bentuk sanksi. Sebanyak sembilan sepeda motor diangkut, 14 kendaraan ditilang manual oleh kepolisian, serta 25 kendaraan dikenai tilang elektronik menggunakan perangkat hand held.
“Tilang elektronik langsung jadi, ditempel di kendaraannya,” kata Ulloh.
Ia juga menyoroti aktivitas kendaraan travel yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan hingga memicu kemacetan.
“Imbauannya kepada travel, silakan menaikkan dan menurunkan penumpang. Tetapi kalau terlalu lama di bahu jalan, lebih baik masuk ke garasi atau pool-nya, jangan sampai di pinggir jalan,” ujarnya.
Menurut Ulloh, kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut meningkat pada akhir pekan karena tingginya mobilitas kendaraan yang masuk maupun keluar Kota Bandung.
“Apalagi di jalan-jalan krusial yang rawan macet seperti Pasteur. Di hari weekend ini banyak kendaraan yang masuk maupun keluar Kota Bandung, sehingga bisa menyebabkan kepadatan lalu lintas,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Dishub Kota Bandung terus berupaya menghadirkan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Bandung. Harapannya, pengguna jalan dan pengendara dapat mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait lokasi yang diperbolehkan memarkir kendaraan. (Red)**
Sumber : Diskominfo Kota Bandung
JENDELAPRIMA.COM||BANDUNG Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk…
JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung,…
"DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT " JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Aliansi…
BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,— Keluarga Orang Madiun (KELOM) Bandung kembali melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang diselenggarakan setiap…
JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT…
JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 5 September 2026, - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan kepala…