Hukum

Keadilan Berbasis Paradigma Baru: APAK Apresiasi Langkah Kejari Bandung Hentikan Kasus Erwin dan Rendiana

JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG, 3 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (DPP APAK) secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Apresiasi ini diberikan menyusul putusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd., dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Ketua Umum APAK, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merupakan preseden positif dalam penegakan hukum modern di Indonesia. Keputusan tersebut dinilai mutlak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta objektivitas hukum yang matang, bukan sekadar memaksakan pemidanaan.

“Kami dari jajaran pengurus APAK sangat mengapresiasi keberanian, transparansi, dan objektivitas Kejari Kota Bandung. Penghentian kasus ini membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar menerapkan asas keadilan substantif serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan tidak memaksakan perkara apabila tidak ditemukan bukti materiil yang kuat,” ujar Rd. Yadi Suryadi dalam keterangan persnya di Bandung, Rabu (3/6/2026).

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga pada 9 Desember 2025. Kala itu, tim penyidik mendasarkan putusan pada pemenuhan dua alat bukti formal yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Namun, pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, paradigma penegakan hukum di Indonesia menuntut adanya perlindungan hak-hak tersangka yang lebih ketat serta penerapan prinsip kehati-hatian (due process of law). Tim Penyidik Kejari Kota Bandung merespons perubahan hukum nasional tersebut secara progresif dengan melakukan pendalaman materiil, khususnya terkait pembuktian ada atau tidaknya aliran dana riil (factual financial flow) yang diterima oleh para tersangka.
Berdasarkan serangkaian proses hukum pendalaman, fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa Tim Penyidik sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut.

Alhasil, setelah melalui evaluasi kolektif internal dan forum ekspose bersama pimpinan yang digelar secara intensif sebanyak empat kali—hingga puncaknya pada ekspose terakhir tanggal 22 Mei 2026—forum menyimpulkan secara bulat bahwa penanganan perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

APAK menilai langkah Kejari Bandung ini sejalan dengan reformasi hukum nasional yang mengedepankan kualitas penegakan hukum daripada kuantitas penanganan perkara. Dengan adanya kepastian hukum ini, stabilitas roda pemerintahan dan iklim politik di Kota Bandung diharapkan dapat kembali berjalan kondusif dan optimal.

“Langkah Kejari Bandung ini menjadi bukti nyata bahwa implementasi semangat KUHP dan KUHAP yang baru mampu meminimalisasi potensi kekurangan tindakan hukum di masa depan. Kami berharap profesionalitas serupa terus dipertahankan demi menjaga marwah institusi hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Yadi.**red

admin

Recent Posts

Farhan :Kedelai Mahal Pengrajin Tahu-Tempe Jangan Stop Produksi

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,- Kenaikan harga kedelai yang terus merangkak naik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung.…

2 hari ago

Patroli Gabungan Amankan Bandung Libur Sekolah

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM, -Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Forkopimda Kota Bandung mengintensifkan patroli gabungan di seluruh wilayah…

2 hari ago

Cegah Kriminal, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Miras Ilegal

BANDUNG,JENDELAPRIMA.COM,-Pemerintah Kota Bandung terus menggencarkan upaya penertiban terhadap penyakit masyarakat melalui operasi yang melibatkan Satuan…

2 hari ago

SPMB Bandung 2026: Jalur Afirmasi RMP Jamin Anak Kurang Mampu Tetap Sekolah

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang layak bagi masyarakat yang kurang…

3 hari ago

Ketua APAK Jabar Yadi Suryadi Soroti Kesiapan Sistem Sekolah Maung 2026/2027

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,– Program Sekolah Maung (Manusia Unggul) Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat perhatian serius…

3 hari ago

Hadapi Era Digital, Erwin Minta Petugas Sensus Ekonomi Bandung Jaga Integritas

BANDUNG,JENDELAPRIMACOM,-Sebanyak hampir 2.000 calon petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 Kota Bandung mengikuti pelatihan sebagai persiapan…

3 hari ago