JAWA BARAT

SBNI Soroti Lemahnya Pengawasan Lingkungan di Kota Bandung, Dorong Evaluasi Menyeluruh

JENDELAPRIMA.COM,- BANDUNG, 4 Agustus 2026 – Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menyoroti dugaan lemahnya pengawasan tata lingkungan hidup di Kota Bandung menyusul terungkapnya penebangan 10 pohon peneduh yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan area lapangan padel dan sebuah kafe.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keberadaan aset lingkungan yang memiliki fungsi penting bagi kualitas hidup masyarakat perkotaan. Berdasarkan informasi yang berkembang, penebangan diduga terjadi pada awal Juli 2026 tanpa melalui prosedur perizinan sebagaimana mestinya.

Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 31 Juli 2026. Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menyatakan kekecewaannya atas dugaan penebangan ilegal, memerintahkan penyegelan lokasi, serta menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SBNI, Rd. Yadi Suryadi, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam merespons dugaan pelanggaran lingkungan. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut juga menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengapa dugaan penebangan terhadap aset lingkungan milik publik baru terungkap setelah pohon-pohon tersebut hilang. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” ujar Rd. Yadi Suryadi.

SBNI menilai pohon pelindung di kawasan perkotaan memiliki fungsi strategis sebagai penyerap karbon, penghasil oksigen, penurun suhu udara, pengendali polusi, penyerap air hujan, serta penunjang kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya harus dipandang sebagai aset lingkungan yang wajib dijaga dan dilindungi.

Apabila dugaan penebangan tanpa izin tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis sekaligus mengurangi kualitas lingkungan hidup masyarakat Kota Bandung.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan Pemerintah Kota Bandung, penanganan kasus dilakukan secara bertahap. Dugaan pelanggaran mulai ditelusuri sejak akhir Juni 2026. Setelah inspeksi lapangan pada 31 Juli 2026, status penanganan ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran berat. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Pemerintah Kota Bandung menyatakan perkara tersebut akan diproses melalui jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran.

SBNI juga mencatat bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung, kebijakan moratorium penebangan pohon di Jawa Barat, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut SBNI, pengawasan terhadap ruang terbuka hijau, taman kota, dan pohon pelindung perlu dilakukan secara berkala, terintegrasi, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, aparat kewilayahan, pengawas lingkungan, hingga partisipasi aktif masyarakat. Sistem pelaporan masyarakat juga dinilai perlu diperkuat agar dugaan pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.

“Pembangunan ekonomi memang penting, namun kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan. Pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan investasi ekologis bagi generasi sekarang dan masa depan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rd. Yadi Suryadi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup, SBNI mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penebangan pohon, memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran, melaksanakan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman pohon pengganti, memperkuat sistem pengawasan terhadap ruang terbuka hijau, serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan berbasis partisipasi masyarakat.

SBNI juga mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Kota Bandung yang hijau, sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Menutup pernyataannya, SBNI berharap hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Momentum ini harus menjadi evaluasi bersama bahwa pengawasan lingkungan hidup tidak boleh bersifat reaktif. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, preventif, dan berkelanjutan agar pembangunan Kota Bandung berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup. Seluruh proses hukum juga harus tetap mengedepankan fakta, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah,” tutup Rd. Yadi Suryadi.**

admin

Recent Posts

63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

JENDELAPRIMA.COM||BANDUNG Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk…

4 hari ago

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung,…

4 hari ago

DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD

"DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT "   JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 8 September 2026 – Aliansi…

5 hari ago

KELOM Bandung Rayakan HUT RI ke-81 Lewat Lomba dan Pertemuan Rutin

BANDUNG, JENDELAPRIMA.COM,—  Keluarga Orang Madiun (KELOM) Bandung kembali melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang diselenggarakan setiap…

7 hari ago

HUT ke-81 RI di RW 07 Arjuna Pererat Kebersamaan Warga

JENDELAPRIMA.COM,BANDUNG — Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT…

1 minggu ago

APAK Sorot Ketaatan Pakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Beri Contoh

JENDELAPRIMA.COM|| BANDUNG, 5 September 2026, - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan kepala…

1 minggu ago