Minggu, September 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jendela Prima
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
Jendela Prima
Home JAWA BARAT

Ketua APAK Tegaskan Anggota DPRD Dilarang Bermain Proyek APBD: Pelanggaran Bisa Berujung Penjara

admin by admin
22 Juni 2026
in JAWA BARAT, KOTA BANDUNG
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,jendelaprima.com/, – Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Yadi Suryadi, menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak diperbolehkan terlibat dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, keterlibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Secara hukum, anggota DPRD tidak boleh bermain proyek APBD, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Fungsi mereka adalah mengawasi, bukan menjadi pelaksana atau pihak yang menikmati keuntungan dari proyek pemerintah,” tegas Yadi Suryadi di Bandung.

Related posts

63 Persen Warga Bandung  Aktif  Berolahraga dengan Semangat Haornas

63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

9 September 2026
FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

9 September 2026

Yadi menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan anggota dewan dalam proyek pemerintah dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau tugasnya mengawasi penggunaan anggaran, tentu tidak boleh sekaligus terlibat dalam pelaksanaannya. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menurut Yadi, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengungkap sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam praktik penyimpangan proyek daerah, seperti meminta jatah proyek kepada dinas atau kontraktor, mengatur pemenang tender, menyamarkan kepemilikan perusahaan melalui keluarga atau pihak lain, hingga menerima komisi, hadiah, atau bentuk imbalan dari proyek yang dibiayai APBD.

“Praktik-praktik seperti itu jelas melanggar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” katanya.

Yadi menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak main-main. Selain dapat dikenai sanksi etik dan pemberhentian dari jabatan, pelaku juga dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf i yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Jabatan anggota dewan adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Posisi tersebut bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi. Siapa pun yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Yadi mengajak masyarakat Jawa Barat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

“Pengawasan publik sangat penting agar APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Previous Post

Arunakarsa Perak Cimahi: 25 Tahun Bangun Infrastruktur

Next Post

BRIN Kunjungi GANN Jabar, Bahas Penyalahgunaan Narkoba pada Anak dan Remaja

Next Post

BRIN Kunjungi GANN Jabar, Bahas Penyalahgunaan Narkoba pada Anak dan Remaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Don Muzakir: Pengalaman Sudaryono Modal Kuatkan MBG

2 bulan ago
joshua-earle

Does Travel Sometimes Make You Feel Stupid?

7 tahun ago

SBNI JABAR YADI SURYADI Mengapresiasi Bupati Bogor yang mengedepankan kepentingan Rakyatnya.

5 bulan ago

Kelom Bandung Reborn Gelar Reuni setelah Lima Tahun Vakum Pererat Silaturahmi di Perantauan

4 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Banjarmasin
  • BOGOR
  • Budaya
  • Business
  • CIMAHI
  • Culture
  • EKONOMI
  • Hukum
  • Jakarta
  • JAWA BARAT
  • JAWA TENGAH
  • JAWA TIMUR
  • KABUPATEN BANDUNG
  • Kabupaten Bandung Barat
  • KABUPATEN CIREBON
  • KESEHATAN
  • KOTA BANDUNG
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • National
  • News
  • OLAHRAGA
  • Opinion
  • Pamekasan
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERAYAAN
  • PERISTIWA
  • Politics
  • Politik
  • PURWAKARTA
  • Ragam
  • Semarang
  • SOSIAL
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • TEKNOLOGI
  • Travel
  • YOGYAKARTA

BROWSE BY TOPICS

#DinaspendidikankotaBandung #DiskominfokotaBandung #diskominfokotacimahi #DLHKOTABANDUNG #DPDSBNIJABAR #DPPSBNINUSANTARA #PemkotBandung #Pemkotcimahi #poldajabar #PSHTCABANGKABUPATENBANDUNG #PSHTCABANGKOTABANDUNG #PSHTPUSATMADIUN 2018 League Balinese Culture Bali United beauty Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan food google VR Hut cimahi Ijasah Jokowi Istana Negara Jendela Prima Jokowi makeup Market Stories National Exam painting personality Presiden Jokowi Presiden ke 7 sensitive simulator skincare social Tech technology Teknologi Travel trip vegetables Visit Bali

POPULAR NEWS

    Jendela Prima

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

    Follow us on social media:

    Recent News

    • 63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas
    • FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak
    • DPRD Berwenang Menyetujui, Bukan Mengatur Proyek — Analisis Hukum Kondisionalitas APBD

    Category

    • Banjarmasin
    • BOGOR
    • Budaya
    • Business
    • CIMAHI
    • Culture
    • EKONOMI
    • Hukum
    • Jakarta
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
    • KABUPATEN BANDUNG
    • Kabupaten Bandung Barat
    • KABUPATEN CIREBON
    • KESEHATAN
    • KOTA BANDUNG
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • NASIONAL
    • National
    • News
    • OLAHRAGA
    • Opinion
    • Pamekasan
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERAYAAN
    • PERISTIWA
    • Politics
    • Politik
    • PURWAKARTA
    • Ragam
    • Semarang
    • SOSIAL
    • Sports
    • Tak Berkategori
    • TEKNOLOGI
    • Travel
    • YOGYAKARTA

    Recent News

    63 Persen Warga Bandung  Aktif  Berolahraga dengan Semangat Haornas

    63 Persen Warga Bandung Aktif Berolahraga dengan Semangat Haornas

    9 September 2026
    FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

    FKDM Astana Anyar Monitoring Penyaluran Bantuan Beras di Karasak

    9 September 2026
    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 PT Jendela Prima Indonesia - Lokal Berita Nusantara - IT Jendela Prima.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politics
    • News
    • Business
    • Culture
    • National
    • Sports
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion

    © 2026 PT Jendela Prima Indonesia - Lokal Berita Nusantara - IT Jendela Prima.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In